Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut untuk Keberlanjutan Ekosistem

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  bersama Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedraso.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedraso.

JAKARTA – Penataan pipa atau kabel bawah laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini diantaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pembuat kebijakan  mulai menyosialisaikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 itu kemarin. Sosialisasi yang dihadiri Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini berlangsung secara luring dan daring.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021

Tebe -sapaan TB Haeru- menjelaskan, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemerawutan  pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.

Setelah Kepmen KP 14/2021 terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Dalam dua bulan kedepan, proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.  “Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. kita juga melihat kesejahteraan dengan mengupayakan keekonomian,” kata Tebe.

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.  

Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulautan negara.”Dengan  pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain,” ujar Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.

Sementara itu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menerangkan pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Keduanya juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup besar.

Menteri Trenggono berharap Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. Selain itu dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

Dalam Kepmen KP 14/2021,  dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole). Termasuk penetapan empat lokasi landing stations yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Sumber: https://nasional.tempo.co

Scroll to Top