Pemko Palangka Raya memberikan perhatian serius kepada para kelompok budidaya ikan. Salah satu bentuknya dengan memberikan jaminan berupa asuransi yang bisa diklaim jika usaha perikanan mengalami kendala.
Kartu asuransi tersebut berlaku jika usaha ikan yang dikembangkan mengalami suatu permasalahan, di antaranya seperti gagal panen dikarenakan sakit atau faktor cuaca. Jumlah yang bisa diklaim melalui kartu tersebut mencapai Rp 13.500.000.
“Kartu ini dikeluarkan oleh kementerian melalui Jasindo dan bisa diklaim dengan urut-urutan pembudidaya sebelumnya harus melaporkan terlebih dahulu kepada penyuluh masalah yang dialami,” kata Ritadewi, Kamis 7 Januari 2021.
“Setelah itu penyuluh menyampaikan ke Dinas Perikanan Kota untuk selanjutnya meneruskan ke Kementerian untuk mendapat persetujuan lebih lanjut,”jelasnya.
“Bagian ini menjadi PR untuk Dinas Perikanan kota. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama kelompok pembudidaya ikan yang sudah lama maupun kelompok budidaya ikan pemula,”pungkasnya.
sumber: https://www.borneonews.co.id