KKP Lampaui Target Kawasan Konservasi Perairan

Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektar pada 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total luasan mencapai 644.674,16 hektar (ha).

Dengan demikian hingga saat ini  luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat telah mencapai 23,918 ha dengan jumlah kawasan sebanyak 201 kawasan. Penambahan luasan ini melampaui target Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di tahun 2020 Atau 16,8% lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya.

5 KKPD yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020. KKPD Kubu Raya melalui Kepmen 92/2020 dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020. Plt Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tb Haeru Rahayu mengatakan penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Pihaknya mengapresiasi pemerintah Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir. Ia menjelaskan meskipun telah ditetapkan oleh Menteri, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Daerah.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda Hehanussa mengatakan BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar. “Prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya,” ujar dia di Jakarta, belum lama ini.

Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. Sebelumnya untuk melawan illegal fishing maka KKP melakukan terobosan yaitu menggunakan Open Source Intelligence.

Haeru mengatakan penggunaan Open Source Intelligence sangat penting untuk mengungkap gunung es illegal fishing termasuk tindak pidana lainnya. Melalui open source intelligence, aparat penegak hukum dapat mencari dan menganalisis data dan informasi yang ada di dunia maya baik yang yang ada pada jejaring sosial maupun situs situs nasional dan internasional, data yang  diperoleh akan mendukung proses penanganan tindak pidana perikanan.

Penerapan Open Source Intelligence semakin memantapkan upaya Ditjen PSDKP dalam memperkuat sisi pemberantasan illegal fishing dengan memanfaatkan teknologi dan data.

Selain open source intelligence ini, Ditjen PSDKP juga telah menggunakan jaringan interpol 1-24/7 bekerjasama dengan DivHubinter Polri, jaringan 1-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Pemanfaatan teknologi dan data terkait intelligence merupakan terobosan yang mutlak diperlukan untuk memberantas illegal fishing.

Sumber: investor.id

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top