KKP Susun Petunjuk Teknis Biofarmakologi Tahun 2020

Berita PRL, Depok – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Biofarmakologi di Depok, Jabar, pada Senin (20/1). Rapat pembahasan ini dibuka oleh Kasie Pemanfaatan Biofarmakologi, Dit.Jasa Kelautan dan dihadiri oleh Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi, Kasie Pemanfaatan Air Laut, perwakilan bagian Program, bagian SDM Aparatur, Hukum dan Organisasi serta perwakilan BPSPL Padang.

Pembahasan ini diawali dengan paparan gambaran umum kegiatan biofarmakologi Kasie Pemanfaatan Biofarmakologi, beliau memaparkan terkait optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di bidang biofarmakologi laut secara berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Adapun komoditas unggulan KKP yaitu rumput laut, teripang, mikroalga dan hasil samping industri perikanan. Untuk tahun 2020 ini pemanfaatan biofarmakologi diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk bahan kosmetika namun juga dikembangkan lebih lanjut sebagai bahan pangan dan bahan baku industri lainnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPSPL Denpasar melanjutkan pemaparan terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan biofarmakologi T.A 2019 yang telah dilaksanakan di Nusa Dua dan Nusa Penida, selain itu juga dipaparkan permasalahan, solusi dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan PERDIRJEN terkait Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pengelolaan Biofarmakologi T.A 2020. Diperkirakan juknis akan diterbitkan paling lambat pada akhir bulan Februari 2020. BPSPL Denpasar melanjutkan pemaparan terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan biofarmakologi T.A 2019 yang telah dilaksanakan di Nusa Dua dan Nusa Penida, selain itu juga dipaparkan permasalahan, solusi dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan PERDIRJEN terkait Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pengelolaan Biofarmakologi T.A 2020. Diperkirakan juknis akan diterbitkan paling lambat pada akhir bulan Februari 2020.

Selanjutnya acara dilanjutkan diskusi substansi Draft Juknis dan untuk UPT pelaksana diharapkan dapat memberikan data dukung berupa peta potensi sebaran bahan baku biota laut yang dapat dimanfaatkan. Sehingga bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan sesuai dengan potensi daerah. Draft juknis akan disampaikan ke masing-masing UPT pelaksana pada selasa 21 Januari 2020 untuk dikoreksi dan disesuaikan.(BPSPL Denpasar)

 

Sumber: https://kkp.go.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top