Kondisi Lobster Indonesia Fully-exploited dan Over-exploited

PERAIRAN Indonesia memiliki potensi 11.158 ton lobster di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP). Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) komoditi laut dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 tersebut sebanyak 8.927 ton.

Namun, dengan potensi dan tangkapan yang diperbolehkan di 11 WPP tersebut, tak ada lagi Tingkat Pemanfaatan Moderate atau upaya penangkapan dapat ditambah. Kondisi lobster di perairan Indonesia sudah Fully-exploited dan Over-exploited.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia .

WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman) E = 1,30.

572 (Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda) E = 0,93.

573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusatenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat) E = 0,61.

711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan) E = 0,54.

712 (Perairan Laut Jawa) E = 1,36.

713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali) E = 1,40.

714 (Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda) E = 1,73.

715 (Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau) E = 1,32.

716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera) E = 0,75.

717 (Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik) E = 1,04.

718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur) E = 0,97.

Adapun keterangan Tingkat pemanfaatan (E) sebagai berikut:

E < 0,5 = Moderate, upaya penangkapan dapat ditambah.

0,5 ≤ E < 1 = Fully-exploited, upaya penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat.

E ≥ 1 = Over-exploited, upaya penangkapan harus dikurangi.

Dengan mencermati data tersebut di atas, sangat layak untuk menata ketentuan penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor. Begitu pula dengan larangan menjual benih lobster untuk budidaya ke luar negeri.

 

Sumber: https://darilaut.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top