KKP Siapkan Anggaran Senilai Rp3,1 Miliar Untuk Sertifikasi

doc. KKP

Unit usaha budidaya yang tersertifikasi mencapai 8.792 unit di tahun 2017. Memasuki tahun 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan percepatan sertifikasi bagi unit usaha pembudidayaan ikan khususnya komoditas untuk orientasi ekspor. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, hal tersebut untuk menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terhadap keberterimaan produk perikanan di pasar global, khususnya di USA dan Uni Eropa.

Slamet menerangkan bahwa tahun ini KKP siapkan anggaran senilai Rp3,1 miliar untuk kepentingan sertifikasi yakni untuk sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Anggaran ini lebih banyak dialokasikan melalui dekonsentrasi, sehingga seluruh provinsi dapat melakukan proses sertifikasi sekaligus surveillance ke unit-unit usaha budidaya.

“Auditor CBIB mencapai lebih kurang 1000 orang dan tersebar di daerah. Sebelumnya proses penilaian sertifikasi dilakukan oleh tim auditor pusat sehingga butuh waktu dan anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.

Slamet menambahkan, saat ini KKP telah melakukan harmonisasi kaidah CBIB dengan standar Internasional (Global GAP) yang isinya lebih komprehensif sesuai permintaan pasar perikanan global. Di mana di dalamnya bukan hanya aspek mutu, food safety, dan social responsibility, namun aspek sustainability juga jadi perhatian yang menyangkut preferensi masyarakat global saat ini.

“Nantinya kami tengah berencana menyatukan seluruh sertifikasi yakni CPIB, CBIB, CPPIB, CPOIKB ke dalam satu dokumen sertifikasi yakni Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap). Ini untuk menjamin agar proses sistem jaminan mutu dan keamanan pangan lebih terintegrasi,” imbuhnya.

Dalam menjamin konsistensi penerapan CBIB pada pembudidaya kecil, pemerintah juga akan melakukan kontrol melalui inspeksi secara berkala dalam rangka membina dan menumbuhkan tanggung jawab pembudidaya. Inspeksi bisa melibatkan pengawas perikanan yang sudah ada.

Selain itu, KKP juga melakukan perbaikan sistem kodefikasi bagi pembudidaya udang di seluruh Indonesia untuk memudahkan ketelusuran. Kesempatan pihak Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk terlibat dalam proses sertifikasi ke depan sangat terbuka. Hal ini penting sehingga ada feedback positif antara konsumen (UPI) dengan pembudidaya. (Dasairy Zulfa/KKP)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top