Budidaya Lobster Belum Tersentuh

Pembukaan keran ekspor benih bening lobster belum diikuti dengan upaya pengembangan budidaya lobster di Tanah Air. Sementara itu, tawaran perusahaan untuk bekerja sama dengan nelayan dan pembudidaya terkait dengan ekspor benih lobster mulai marak.

Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster diatur sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Hingga akhir Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rekomendasi terhadap 18 perusahaan eksportir benih. Jumlah perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster bertambah dan sudah menembus 50 perusahaan.

Kepala Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Nusa Tenggara Barat, Sahman menyatakan, muncul tawaran kerja sama dari beberapa perusahaan untuk pembelian benih lobster. Sejumlah nelayan juga ditawarkan masuk jalur koperasi. Namun, tawaran itu ditolak masyarakat nelayan karena belum ada jaminan kepastian harga jual benih.

”Perusahaan lebih banyak menawarkan kerja sama benih lobster. Kerja sama benih saja kurang membangkitkan budidaya. Kami berharap ada pembinaan untuk budidaya sehingga tidak ada (masyarakat) yang ditinggalkan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sebaliknya, pasar lobster hasil budidaya tersendat. Sejak pandemi Covid-19, sebagian pembudidaya kesulitan menjual lobster sehingga lobster terus dibesarkan hingga berukuran di atas 1 kilogram per ekor. Ia mengungkapkan, tidak ada pengepul yang mau membeli lobster hasil budidaya saat ini.

Sahman menambahkan, potensi budidaya lobster sangat besar. Desa Paremas yang berada di sekitar perairan Teluk Jukung menjadi salah satu sentra lobster di Nusa Tenggara Barat. Jumlah pembudidaya dan nelayan lobster di wilayah itu mencapai 700 orang. Pihaknya berharap perusahaan yang masuk ke wilayah itu berkomitmen membesarkan budidaya lobster dan akses pasar.

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 diharapkan dapat menyejahterakan nelayan ataupun pembudidaya lobster. ”Semuanya harus bisa jalan. Penangkap benih dan budidaya lobster harus bisa jalan bersama,” katanya.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong meragukan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Hingga saat ini belum ada sosialisasi ataupun peta jalan budidaya lobster di Tanah Air, sedangkan pemerintah terus menambah rekomendasi eksportir benih lobster.

Ia pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih walaupun pemerintah mensyaratkan eksportir wajib berhasil dalam budidaya lobster. Muncul indikasi kerja sama dengan pembudidaya lobster merupakan cara perusahaan untuk menenuhi persyaratan izin ekspor benih.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, pemerintah telah menetapkan target budidaya lobster hingga lima tahun ke depan. Tahun 2020, sasaran produksi lobster budidaya 1.397 ton, tahun 2021 sejumlah 2.936 ton, tahun 2022 sebesar 4.205 ton. Adapun target budidaya lobster tahun 2023 sebanyak 4.965 ton dan 2024 sebesar 7.220 ton.

Kuota penangkapan benih bening lobster sebesar 139.475.000 ekor setiap tahun. Adapun persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih antara lain sudah melakukan panen berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen.

Dari data yang dikompilasi tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, hampir semua perusahaan eksportir memiliki keramba jaring apung ataupun bekerja sama dengan mitra. Penetapan izin budidaya yang dikeluarkan pihaknya berlaku satu tahun. ”Kami akan melakukan monitoring terkait pemberian penetapan ini. Apabila (perusahaan) tidak mematuhi, akan ada sanksi pencabutan surat penetapan,” kata Slamet.

 

Sumber: https://bebas.kompas.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top