Pemerintah akan menerbitkan asuransi perikanan pembudidaya untuk pengusaha budidaya kecil. Komoditas yang akan dicakup adalah Patin, Nila Payau, Nila Tawar, Bandeng, Polikultur

Asuransi perikanan ini merupakan hasil kerjasama antara KKP, Otoritas Jasa Keuangan dan 12 perusahaan asuransi.

Target luasan lahan yang akan dilindungi dalam asuransi perikanan budidaya kecil ini adalah 10.220 hektar dengan jumlah pembudidaya sebanyak 6.914 orang.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan sebenarnya terdapat 12 komoditas ikan penting yang diutamakan untuk pemenuhan gizi, ketahanan pangan dan kepentingan ekspor. Misalnya adalah gurame, lele, ikan mas dan berbagai produk ikan lokal lainnya.

Skemanya untuk tahun pertama akan diberikan subsidi penuh. “Selanjutnya kita dorong agar mereka mandiri, dan mereka kita mandirikan secara bertahap,” katanya, Selasa (13/11). Menurut Slamet, program asuransi ini merupakan perpanjangan dari asuransi udang yang sudah dirilis tahun lalu, Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).

source : google
source : google

Adapun asuransi ini mencakup risiko berupa penyakit seperti virus yang menyebabkan kematian massal dan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga merusak sarana budidaya perikanan hingga 50% ke atas.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyampaikan bahwa perikanan budidaya merupakan sektor baru yang memiliki sifat risiko khusus baru. Namun pertumbuhannya dinilai bisa positif karena minat dari asuransi udang sebelumnya sangat besar.

OJK memandang program ini tidak hanya akan memberi kepastian usaha bagi para pembudidaya ikan berskala kecil, melainkan juga dapat membantu upaya peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

Berikut detail jumlah premi yang dibayarkan serta dan besar santunan yang akan diterima pembudidaya:

  1. Patin untuk luas kolam 250 meter persegi, premi sebesar Rp 90.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 3 juta per tahun.
  2. Nila Payau untuk luas kolam 1 hektar premi Rp 150.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 5 juta rupiah
  3. Nila Tawar untuk luas kolam 200 meter persegi jumlah premi Rp 135.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 4,5 juta per tahun.
  4. Bandeng untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 90.000 per tahun dengan santunan maksimum Rp 3 juta per tahun
  5. Polikultur untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 225 per tahun dengan santunan maksimum Rp 7,5 juta per tahun

Menanggapi ini Sahata L Tobing Managing Director  PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa skema asuransi ini tengah memasuki masa pendataan dan akan mulai berjalan pada Desember tahun ini.

 

 

Sumber:

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-luncurkan-asuransi-perikanan-budidaya-kecil

https://www.liputan6.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top