King of Ocean, Ikan Napoleon yang Berharga Jutaan Rupiah

Hasil gambar untuk Cheilinus Undulatus

Ikan Napoleon merupakan ikan karang yang berukuran besar anggota dari family Labridae. Ikan mempunyai nama ilmiah Cheilinus undulatus ini bisa mencapai ukuran panjang 2 m dan berat hingga 190 kg. Nama “Napoleon” diambil dari bentuk kepalanya yang khas seperti seperti poni dari pemimpin milter Perancis yang sangat terkenal yaitu Napoleon Bonaparte (1769-1821). Dalam bahasa inggris, ikan ini dikenal dengan nama Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish, dan Maori Wrasse. Ikan Napoleon banyak ditemukan di daerah terumbu karang di kawasan samudra hindia dan samudra pasifik. Ikan ini memiliki pola pertumbuhan hemafrodit protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik.

Ikan Napoleon memiliki pewarnaan yang berbeda, dimana ikan jantan mulai dari biru cerah sampai hijau, ungu kebiruan atau biru-kehijauan yang kusam. Betinanya merah-oranye di bagian atas dan pucat atau keputihan pada permukaan daerah perut. Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Selain menjadi incaran para penyelam untuk menikmati keindahan laut, ikan napoleon juga diburu menjadi ikan konsumsi yang berharga tinggi.

King of Ocean

Tepatnya di Hong Kong, ikan Napoleon mendapat tempat yang sangat spesial. Ikan Napoleon hanya akan disajikan pada acara-acara tertentu. Misalnya pada acara ulang tahun,pesta pernikahan hingga perayaan keluarga. Harga jual ikan napoleon pun mencapai 1,2-1,6 juta rupiah/kg, bahkan dipercaya bahwa dengan mengkonsumsi ikan ini akan meningkatkan derajat orang yang memakannya. Selain itu, ikan napoleon juga dipercaya dapat meningkatkan vitalitas pada pria. Di Indonesia sendiri, harga ikan Napoleon bervariasim , di beberapa tempat seperti di Pulau Natuna, Kepulauan Riau, harga ikan ini mencapai 2 juta rupiah dengan berat 700 gram. Harga yang mahal ini lah yang membuat ikan Napoleon sering disebut-sebut sebagai Rajanya para Ikan.

Terancam Punah

Permintaan pasar dan harga jualnya yang tinggi membuat ikan napoleon menjadi target buruan para nelayan. Hal ini berdampak pada populasinya di alam yang semakin menurun. Bahkan International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) yaitu sebuah lembaga konservasi internasional, telah menetapkan ikan napoleon sebagai spesies yang masuk daftar merah atau spesies yang terancam punah. Oleh karena itu, Meneri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti membuat aturan pembatasan penangkapan ikan Napoleon ini berdasarkan sistem kuota. Persebaran ikan Napoleon di Indonesia ada di empat lokasi sarang Napoleon di Laut Natuna, Anambas, Raja Ampat, dan Wakatobi. Konsumen paling besar ikan Napoleon adalah Hong Kong, dan Tiongkok dengan Pasokan utama berasal dari Indonesia dan Filipina.

Nilai Ekspor Mencapai 1 Miliar Rupiah

Pada awal Februari (3/2/2018) lalu, untuk pertama kalinya Indonesia mengekspor ikan Napoleon sebanyak 1000 ekor dengan nilai jual mencapai lebih dari 1 miliar rupiah ke Hongkong melalui jalur laut. Sebelumnya Pemerintah hanya mengijinkan ekspor ikan Napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara.  Ekspor perdana melalui jalur laut tersebut menandai dibukanya kran ekspor ikan napoleon dari Kabupaten Natuna dan Anambas. Izin ekspor tersebut tersebut diberikan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan catatan bahwa ekspor tersebut harus memenuhi syarat kuota. Perizinan diambil karena adanya penumpukan ribuan Ikan Napoleon hasiol sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya ada lebih dari 114 ribu ekor stok Ikan Napoleon hasil sea ranching yang tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada tahun 2017.

Penerapan kuota & Persyaratan Ekspor

Ikan napoleon baru dapat diekspor jika memenuhi kuota 40.000 ekor dengan ukuran lebih dari 1 kilogram hingga 3 kilogram per ekor. Kabupaten Natuna diperbolehkan mengekspor 30.000 kilogram. Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Anambas diperbolehkan mengekspor 10.000 kilogram. Dirjen Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Subiyakto juga mengingatkan bahwa dengan dibukanya keran ekspor ikan Napoleon ini juga harus memperhatikan aturan yang berlaku dan akspek konservasi.

Ketentuan diperbolehkannya ekspor ikan napoleon adalah sebagai berikut: 1. Kapal angkut komoditas ekspor berbendera asing harus mempunyai izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan; 2. Ikan napoleon yang diekspor harus betul-betul berasal dari pembudidayaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal; 3. Eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari otoritas terkait; dan 4. Proses pemindahan (komoditas ekspor) harus dicatat dan berada di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait serta pihak berwenang lainnya.

Berbagai sumber.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top